Asosiasi DPLK Dukung Pengesahan RPP Jaminan PHK
Asosiasi DPLK Dukung Pengesahan RPP Jaminan PHK RPP Jaminan PHK merupakan solusi tepat atas masalah“pesangon” bagi pekerja dan Pemberi Kerja JAKARTA – Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK) hari ini menegaskan dukungannya agar pemerintah mengesahkan RPP Jaminan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang kini dalam tahap finalisasi. ADPLK memaparkan bahwa RPP Jaminan PHK ini merupakan solusi yang tepat atas masalah ketenagakerjaan bagi pihak pemberi kerja dan pekerja, khususnya terkait masalah PHK. Disamping telah melalui proses hampir 1 tahun, RPP Jaminan PHK juga telah meng-akomodasi masukan dari pihak-pihak terkait, seperti pemberi kerja (pengusaha), pekerja/serikat pekerja, pemerintah, dan industri jasa keuangan/asuransi/DPLK. “RPP Jaminan PHK harus dilihat sebagai iktikad baik dalam pendanaan secara teratur untuk pembayaran kewajiban dari perusahaan apabila terjadi PHK. RPP ini melengkapi UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, RPP Jaminan PHK bisa jadi solusi yang tepat atas masalah yang dihadapi pekerja dan pemberi kerja” ujar Nicky Theng, Ketua Umum Asosiasi DPLK Indonesia, bersama Harry H. Diah (Ketua Dewan Penasehat dan Pelindung ADPLK) dan Adi Purnomo (anggota Dewan Penasehat dan Pelindung) dalam konferensi pers hari ini di Jakarta. Dalam kesempatan ini, Asosiasi DPLK menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait dengan RPP Pesangon yang perlu disahkan, antara lain:1. Perusahaan sepatutnya men-dana-kan kewajiban masa akan datang (PHK) pekerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13/2003 – Ketenagakerjaan. Juga sangat realistik apabila perusahaan mengiur sebesar 3% dari upah pekerja sebagai dana cadangan kepada badan penyelenggara Program Jaminan PHK.2. Kami sangat memahami total maksimal upah yang diusulkan untuk program jaminan PHK yaitu sebesar Rp. 5,5 juta atau sebesar 5 kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).3. Badan Penyelenggara Program Jaminan PHK dengan ide multiprovider, yang terdiri dari Jamsostek, perusahaan Asuransi Jiwa dan Lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sangatlah supportif sebagaimana semangat pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dana jangka panjang..4. Iuran pemberi kerja dalam program Jaminan PHK diperhitungkan sebagai biaya perusahaan untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5. Pemberi kerja atau pengusaha yang sudah memiliki program pensiun dapat menggunakan program tersebut sebagai program Jaminan PHK untuk mendanai kewajiban PHK pekerja sesuai dengan UU No. 13/2003 – Ketenagakerjaan, yang selama ini pemerintah berupaya penuh menggalakan pertumbuhan dana jangka panjang. “Kami melihat secara substansial program Jaminan PHK yang sudah digulirkan pemerintah sangatlah penting. Program ini menjadi refleksi harmonisasi hubungan pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah perlu mengesahkan RPP Jaminan PHK agar kepastian hukum menyangkut risiko PHK pekerja bisa selesai” ujar Harry H. Diah, Ketua Dewan Penasehat dan Pelindung Asosiasi DPLK. Pengesahan RPP Jaminan PHK Memberikan Dampak Positif Pengesahan RPP Jaminan PHK ini akan mengasilkan budaya yang baru di dunia perburuhan yaitu suatu kepastian masa depan yang lebih positif. Dinyatakan pula oleh Asosiasi DPLK bahwa RPP Jaminan PHK ini memiliki multi efek yang positif bagi dunia ekonomi. Program Jaminan PHK tidak saja memberikan manfaat positif bagi pemberi kerja/pengusaha dan pekerja, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kemajuan industri jasa keuangan (seperti jamsostek, perusahaan Asuransi jiwa, dan lembaga DPLK), dunia perbankan, pasar modal, dan bagi pemerintah Indonesia. Adanya program Jaminan PHK, nantinya akan mengurangi masalah ketenagakerjaan yang cukup rentan di Indonesia, disamping dapat menjadi pilar utama ekonomi dalam memupuk dana jangka panjang, yang saat ini sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia. Berdasarkan asumsi yang ada, potensi dana jangka panjang yang terkumpul melalui program Jaminan PHK ini bisa mencapai minimal Rp. 22 triliun per tahun. Selain itu, Asosiasi DPLK menyambut positif dan menyampaikan simpulan tentang RPP Jaminan PHK, yaitu bahwa: - RPP Jaminan PHK merupakan solusi yang lebih baik dari kondisi yang ada sekarang
- RPP Jaminan PHK tidak mengubah UU No. 13/2003 – Ketenagakerjaan
- RPP Jaminan PHK tidak membebani APBN
- RPP Jaminan PHK tidak menciptakan masalah baru apabila disahkan
Oleh karena itu, Asosiasi DPLK sangat mendukung pengesahan RPP Jaminan PHK oleh Pemerintah dalam waktu mendatang karena RPP tersebut telah merumuskan hal-hal yang positif bagi kenyamanan iklim tenaga kerja di Indonesia, disamping memberi efek positif terhadap dunia ekonomi, khususnya dalam ketersediaan dana jangka panjang dan dapat mengurangi pengangguran. “Rumusan RPP Jaminan Pesangon yang diajukan dan di-finalisasi sudah sangat baik. Materinya cukup komprehensif dan kita perlu mendukung. Harus disadari, masalah Jaminan PHK dalam ketenagakerjaan sangat penting diatur regulasinya.” tambah Nicky Theng. Asosiasi DPLK Indonesia juga menghimbau pemerintah untuk menjalankan proses RPP Jaminan PHK ke tahap selanjutnya hingga pengesahan, sesuai dengan inisiatif dan semangat untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif. Dengan begitu, tradisi pencadangan dana secara formal untuk pembayaran kewajiban kepada pekerja bisa dimulai. Karena model pencadangan dana secara pembukuan atau pay as you go sudah tidak relevan lagi dan memiliki risiko yang lebih besar, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja. Tentang Asosiasi DPLK Indonesia Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK) pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya. Asosiasi DPLK saat ini terdiri dari 22 anggota, 6 dari perbankan dan 16 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia. Kepengurusan Asosiasi DPLK terdiri dari Dewan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun kepengurusan. Selain Dewan Pengurus, juga terbentuk Dewan Penasehat dan Pelindung untuk Periode 2006-2009. Asosiasi DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misi-nya dalam membangun industri dana pensiun pada saat ini dan di masa yang akan datang ****Untuk informasi lebih lanjut hubungi: |