HOME
TENTANG KAMI
Sejarah Singkat Asosiasi DPLK
Visi dan Misi Asosiasi DPLK
Program Pokok Asosiasi DPLK
Rencana Kerja Asosiasi DPLK
AD/ART Asosiasi DPLK
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi DPLK
Komisariat Asosiasi DPLK
Anggota Asoasiasi DPLK
EXTERNAL LINK
DPLK Manulife Indonesia
DPLK AIG
DPLK BNI
DPLK ALLIANZ
DPLK Winterthur
DPLK Bank Muamalat
TOOLS
Site Map
Guest Book
Contact Us & Send Mail
Webmail
DATABASE PERATURAN PENSIUN
EDARAN DARI ASOSIASI DPLK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
PERATURAN PAJAK YG BERHUBUNGAN
PERATURAN PEMERINTAH
PUBLIKASI MEDIA
SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN
UNDANG-UNDANG
BERITA
Info Asosiasi DPLK
Berita Investasi
Nilai Kurs Rupiah
Nilai Indeks Saham BEJ
Asosiasi DPLK Dukung Sistem MultiProvider Program Pesangon Karyawan
   
JAKARTA – Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK) mendukung sistem multiprovider dalam pengelolaan program pesangon karyawan di Indonesia. Hal ini menanggapi inisiatif Pemerintah untuk melibatkan perusahaan asuransi/dana pensiun dalam pendanaan pesangon bagi pekerja/karyawan. Sistem multiprovider diyakini lebih memberikan dampak positif bagi pemberi kerja dan pekerja, khususnya dalam memilih program pesangon yang sesuai.
 
Sebagaimana diketahui dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, saat ini beban pemutusan hubungan kerja (PHK) berada di pemberi kerja. Dengan usulan Asuransi Pesangon nanti, pemberi kerja akan membayarkan iuran pesangon atas nama pekerja. Akan tetapi, perlu dicermati, bagaimana bila dana pesangon yang dikelola tidak mencukupi untuk membayar beban pesangon pekerja? Khusus terkait dengan beban pesangon inilah, dasar untuk menentukan pengelola program pesangon patut dikedepankan karena:
  1. Jika dibebankan pada badan pengelola pesangon tertentu, maka aspek solvabilitas badan tersebut perlu diperhatikan karena pada dasarnya tidak ada pihak swasta yang mau menanggung kekurangan solvabilitas pesangon, di negara manapun hal ini tidak ada.
  2. Jika dibebankan pada pemerintah, maka negara harus menanggung kekurangan solvabilitas pesangon pekerja dan berhak menunjuk badan pengelola pesangon tersebut.
  3. Jika dibebankan pada pemberi kerja, maka kekurangan solvabilitas menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan sebaiknya penunjukan badan pengelola pesangon dilakukan oleh pemberi kerja melalui mekanisme pasar
Dalam konteks di atas, program pesangon karyawan perlu memiliki kejelasan aturan main, disamping untuk mengurangi kemungkinan terjadinya moral hazard (praktik penyimpangan) yang timbul berkaitan dengan besarnya beban pesangon kepada pekerja.
 
"Di era milenium ini, semestinya program pesangon pekerja harus disesuaikan dengan mekanisme pasar dan dikelola secara transparan. Sistem monopoli untuk program pesangon sudah tidak pas. Banyak contoh negara-negara maju yang tidak lagi memakai sistem monopoli dan menggantikannya dengan sistem multiprovider. Pemberi kerja dan pekerja punya hak penuh untuk memilih provider program pesangon yang kompeten” ujar Nicky Theng, Ketua Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK) dalam siaran pers hari ini di Jakarta.
 
Melalui sistem multiprovider yang mengacu pada mekanisme pasar, program pesangon karyawan tidak hanya memberi manfaat besar bagi pemberi kerja dan pekerja, tetapi juga ber-implikasi positif bagi peningkatan industri dana pensiun/asuransi di Indonesia. Sistem multiprovider ini memberi kebebasan pada pemberi kerja dalam memilih provider atau pengelola yang kompeten, transparan dan sesuai dengan kondisi pemberi kerja. Jika mekanisme pasar diterapkan dalam sistem multiprovider untuk program pesangon, maka berbagai dampak positif yang muncul, antara lain:
  1. Efisiensi biaya pengelolaan program pesangon karyawan bagi pemberi kerja, khususnya menyangkut biaya.
  2. Pelayanan dan hasil investasi kepada pekerja yang menjadi peserta program pesangon lebih optimal.
  3. Terciptanya portabilitas dan kompetisi yang sehat antarprovider dalam pengeloalaan program pesangon.
  4. Meningkatnya program pesangon secara signifikan karena akan melibatkan banyak tenaga pemasaran dalam berbagai provider.
“Program pesangon yang berdasar sistem multiprovider akan melibatkan lebih dari 100.000 tenaga pemasar di industri asuransi dan dana pensiun yang sekarang ini belum dioptimalkan. Cara ini dapat memicu bukan saja peningkatan kualitas tatakelola program pesangon yang signifikan, tetapi juga akan terciptanya pemupukan dana jangka panjang untuk pembangunan ekonomi di Indonesia. Pemberi kerja, pekerja dan provider akan saling berinteraksi untuk mendesain program yang tepat” tambah Nicky Theng.
 
Dalam kesempatan ini Asosiasi DPLK Indonesia juga berkomitmen untuk aktif memberi masukan kepada Pemerintah sebagai regulator dan pihak-pihak terkait agar inisiatif privatisasi pengelolaan program pesangon berlangsung mulus. Beberapa masukan yang telah dipersiapkan Asosiasi DPLK Indonesia, antara lain menyangkut sinkronisasi dan harmonisasi peraturan-peraturan, desain mekanisme pasar, hubungan tata kelola pemberi kerja-pekerja-provider, komposisi iuran pesangon, insentif pajak, mekanisme pelayanan, dan pola investasi.    
 
“Inisiatif program pesangon ini menjadi momentum pas untuk menciptakan mekanisme yang diterima semua pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Rencana ini menjadi tolok ukur penting bagi penciptaan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif di Indonesia” ujar Nicky Theng lagi.
 
 
Program pesangon diputuskan oleh pemberi kerja dan pekerja
 
Untuk memuluskan inisiatif ini, maka program pesangon karyawan nantinya harus diputuskan oleh pemberi kerja dan pekerja, termasuk dalam hal pemilihan provider yang sesuai dengan kondisi pemberi kerja. Pemerintah perlu menetapkan kriteria “know-how” perusahaan pengelola program pesangon karyawan. Kriteria perusahaan pengelola ini harus diatur secara jelas dalam peraturan perundangan yang nantinya dibuat regulator.
 
“Setidaknya mekanisme program pesangon dapat di-desain seperti yang sudah berjalan di industri dana pensiun dan asuransi kumpulan yang ada sekarang. Jika aturan mainnya telah dipersiapkan secara sinkron dan adanya harmoni antara peraturan-peraturan terkait, maka program pesangon akan tumbuh optimal di Indonesia. Itu berarti, satu aspek ketenagakerjaan khususnya pesangon terselesaikan” kata Nicky Theng.
 
Asosiasi DPLK Indonesia juga berharap semua pihak menyambut positif inisiatif Pemerintah tentang perubahan format program pesangon. Hal ini untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif, termasuk dalam hal memulai pendanaan formal oleh pemberi kerja untuk pesangon karyawan. Dengan begitu, beban pesangon atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang terasa berat bagi pemberi kerja dapat diatasi.
 
“Kami yakin inisiatif program pesangon yang mengacu pada mekanisme pasar akan memicu berkembangnya sistem dan model pendanaan formal bagi pesangon tenaga kerja di Indonesia, tidak lagi melalui cadangan pembukuan atau pay as you go. Budaya pendanaan formal bagi pekerja ini perlu kita optimalkan” tambah Nicky Theng.
   © 2007 Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Website Design & Hosting by : Interaksi