Asosiasi DPLK Dukung Sistem
MultiProvider Program Pesangon Karyawan
JAKARTA – Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK) mendukung sistem
multiprovider dalam pengelolaan program pesangon karyawan di
Indonesia. Hal ini menanggapi inisiatif Pemerintah untuk
melibatkan perusahaan asuransi/dana pensiun dalam pendanaan
pesangon bagi pekerja/karyawan. Sistem multiprovider
diyakini lebih memberikan dampak positif bagi pemberi kerja
dan pekerja, khususnya dalam memilih program pesangon yang
sesuai.
Sebagaimana diketahui dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,
saat ini beban pemutusan hubungan kerja (PHK) berada di
pemberi kerja. Dengan usulan Asuransi Pesangon nanti,
pemberi kerja akan membayarkan iuran pesangon atas nama
pekerja. Akan tetapi, perlu dicermati, bagaimana bila dana
pesangon yang dikelola tidak mencukupi untuk membayar beban
pesangon pekerja? Khusus terkait dengan beban pesangon
inilah, dasar untuk menentukan pengelola program pesangon
patut dikedepankan karena:
- Jika dibebankan pada badan pengelola pesangon
tertentu, maka aspek solvabilitas badan tersebut perlu
diperhatikan karena pada dasarnya tidak ada pihak swasta
yang mau menanggung kekurangan solvabilitas pesangon, di
negara manapun hal ini tidak ada.
- Jika dibebankan pada pemerintah, maka negara harus
menanggung kekurangan solvabilitas pesangon pekerja dan
berhak menunjuk badan pengelola pesangon tersebut.
- Jika dibebankan pada pemberi kerja, maka kekurangan
solvabilitas menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan
sebaiknya penunjukan badan pengelola pesangon dilakukan
oleh pemberi kerja melalui mekanisme pasar
Dalam konteks di atas, program pesangon karyawan perlu
memiliki kejelasan aturan main, disamping untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya moral hazard (praktik penyimpangan)
yang timbul berkaitan dengan besarnya beban pesangon kepada
pekerja.
"Di era milenium ini, semestinya program pesangon pekerja
harus disesuaikan dengan mekanisme pasar dan dikelola secara
transparan. Sistem monopoli untuk program pesangon sudah
tidak pas. Banyak contoh negara-negara maju yang tidak lagi
memakai sistem monopoli dan menggantikannya dengan sistem
multiprovider. Pemberi kerja dan pekerja punya hak penuh
untuk memilih provider program pesangon yang kompeten” ujar
Nicky Theng, Ketua Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK)
dalam siaran pers hari ini di Jakarta.
Melalui sistem multiprovider yang mengacu pada mekanisme
pasar, program pesangon karyawan tidak hanya memberi manfaat
besar bagi pemberi kerja dan pekerja, tetapi juga
ber-implikasi positif bagi peningkatan industri dana pensiun/asuransi
di Indonesia. Sistem multiprovider ini memberi kebebasan
pada pemberi kerja dalam memilih provider atau pengelola
yang kompeten, transparan dan sesuai dengan kondisi pemberi
kerja. Jika mekanisme pasar diterapkan dalam sistem
multiprovider untuk program pesangon, maka berbagai dampak
positif yang muncul, antara lain:
- Efisiensi biaya pengelolaan program pesangon
karyawan bagi pemberi kerja, khususnya menyangkut biaya.
- Pelayanan dan hasil investasi kepada pekerja yang
menjadi peserta program pesangon lebih optimal.
- Terciptanya portabilitas dan kompetisi yang sehat
antarprovider dalam pengeloalaan program pesangon.
- Meningkatnya program pesangon secara signifikan
karena akan melibatkan banyak tenaga pemasaran dalam
berbagai provider.
“Program pesangon yang berdasar sistem multiprovider akan
melibatkan lebih dari 100.000 tenaga pemasar di industri
asuransi dan dana pensiun yang sekarang ini belum
dioptimalkan. Cara ini dapat memicu bukan saja peningkatan
kualitas tatakelola program pesangon yang signifikan, tetapi
juga akan terciptanya pemupukan dana jangka panjang untuk
pembangunan ekonomi di Indonesia. Pemberi kerja, pekerja dan
provider akan saling berinteraksi untuk mendesain program
yang tepat” tambah Nicky Theng.
Dalam kesempatan ini Asosiasi DPLK Indonesia juga
berkomitmen untuk aktif memberi masukan kepada Pemerintah
|