HOME
TENTANG KAMI
Sejarah Singkat Asosiasi DPLK
Visi dan Misi Asosiasi DPLK
Program Pokok Asosiasi DPLK
Rencana Kerja Asosiasi DPLK
AD/ART Asosiasi DPLK
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi DPLK
Komisariat Asosiasi DPLK
Anggota Asoasiasi DPLK
EXTERNAL LINK
DPLK Manulife Indonesia
DPLK AIG
DPLK BNI
DPLK ALLIANZ
DPLK Winterthur
DPLK Bank Muamalat
TOOLS
Site Map
Guest Book
Contact Us & Send Mail
Webmail
DATABASE PERATURAN PENSIUN
PERUNDANGAN
PERATURAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN
PERATURAN PAJAK YG BERHUBUNGAN
EDARAN DARI ASOSIASI DPLK
BERITA
Info Asosiasi DPLK
Berita Investasi
Nilai Kurs Rupiah
Nilai Indeks Saham BEJ
Asosiasi DPLK Dukung Sistem MultiProvider Program Pesangon Karyawan

 
JAKARTA – Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK) mendukung sistem multiprovider dalam pengelolaan program pesangon karyawan di Indonesia. Hal ini menanggapi inisiatif Pemerintah untuk melibatkan perusahaan asuransi/dana pensiun dalam pendanaan pesangon bagi pekerja/karyawan. Sistem multiprovider diyakini lebih memberikan dampak positif bagi pemberi kerja dan pekerja, khususnya dalam memilih program pesangon yang sesuai.
 
Sebagaimana diketahui dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, saat ini beban pemutusan hubungan kerja (PHK) berada di pemberi kerja. Dengan usulan Asuransi Pesangon nanti, pemberi kerja akan membayarkan iuran pesangon atas nama pekerja. Akan tetapi, perlu dicermati, bagaimana bila dana pesangon yang dikelola tidak mencukupi untuk membayar beban pesangon pekerja? Khusus terkait dengan beban pesangon inilah, dasar untuk menentukan pengelola program pesangon patut dikedepankan karena:
  1. Jika dibebankan pada badan pengelola pesangon tertentu, maka aspek solvabilitas badan tersebut perlu diperhatikan karena pada dasarnya tidak ada pihak swasta yang mau menanggung kekurangan solvabilitas pesangon, di negara manapun hal ini tidak ada.
  2. Jika dibebankan pada pemerintah, maka negara harus menanggung kekurangan solvabilitas pesangon pekerja dan berhak menunjuk badan pengelola pesangon tersebut.
  3. Jika dibebankan pada pemberi kerja, maka kekurangan solvabilitas menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan sebaiknya penunjukan badan pengelola pesangon dilakukan oleh pemberi kerja melalui mekanisme pasar
Dalam konteks di atas, program pesangon karyawan perlu memiliki kejelasan aturan main, disamping untuk mengurangi kemungkinan terjadinya moral hazard (praktik penyimpangan) yang timbul berkaitan dengan besarnya beban pesangon kepada pekerja.
 
"Di era milenium ini, semestinya program pesangon pekerja harus disesuaikan dengan mekanisme pasar dan dikelola secara transparan. Sistem monopoli untuk program pesangon sudah tidak pas. Banyak contoh negara-negara maju yang tidak lagi memakai sistem monopoli dan menggantikannya dengan sistem multiprovider. Pemberi kerja dan pekerja punya hak penuh untuk memilih provider program pesangon yang kompeten” ujar Nicky Theng, Ketua Asosiasi DPLK Indonesia (ADPLK) dalam siaran pers hari ini di Jakarta.
 
Melalui sistem multiprovider yang mengacu pada mekanisme pasar, program pesangon karyawan tidak hanya memberi manfaat besar bagi pemberi kerja dan pekerja, tetapi juga ber-implikasi positif bagi peningkatan industri dana pensiun/asuransi di Indonesia. Sistem multiprovider ini memberi kebebasan pada pemberi kerja dalam memilih provider atau pengelola yang kompeten, transparan dan sesuai dengan kondisi pemberi kerja. Jika mekanisme pasar diterapkan dalam sistem multiprovider untuk program pesangon, maka berbagai dampak positif yang muncul, antara lain:
  1. Efisiensi biaya pengelolaan program pesangon karyawan bagi pemberi kerja, khususnya menyangkut biaya.
  2. Pelayanan dan hasil investasi kepada pekerja yang menjadi peserta program pesangon lebih optimal.
  3. Terciptanya portabilitas dan kompetisi yang sehat antarprovider dalam pengeloalaan program pesangon.
  4. Meningkatnya program pesangon secara signifikan karena akan melibatkan banyak tenaga pemasaran dalam berbagai provider.
“Program pesangon yang berdasar sistem multiprovider akan melibatkan lebih dari 100.000 tenaga pemasar di industri asuransi dan dana pensiun yang sekarang ini belum dioptimalkan. Cara ini dapat memicu bukan saja peningkatan kualitas tatakelola program pesangon yang signifikan, tetapi juga akan terciptanya pemupukan dana jangka panjang untuk pembangunan ekonomi di Indonesia. Pemberi kerja, pekerja dan provider akan saling berinteraksi untuk mendesain program yang tepat” tambah Nicky Theng.
 
Dalam kesempatan ini Asosiasi DPLK Indonesia juga berkomitmen untuk aktif memberi masukan kepada Pemerintah

 

   © 2007 Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Website Design & Hosting by : Interaksi