 |
|
| |
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK) pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya.
Asosiasi DPLK saat ini terdiri dari 23 anggota, 5 dari perbankan dan 18 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia.
Kepengurusan Asosiasi DPLK terdiri dari Dewan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun kepengurusan. Selain Dewan Pengurus, juga terbentuk Dewan Penasehat dan Pelindung untuk Periode 2009-2012.
Asosiasi DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misi-nya dalam membangun industri dana pensiun pada saat ini dan di masa yang akan datang. |
|
|
 |
|